MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR; KEP.187/MEN IX/2004
TENTANG
IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
|
a.
|
bahwa untuk mendorong peningkatan fungsi dan peran serikat
pekerja/serikat buruh, perlu dukungan dana yang antara lain berasal dari
iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.
|
|
b.
|
bahwa agar dana yang berasal dari iuran anggota serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dihimpun dan
dimanfaatkan secara efektif dan efisien, perlu pedoman tata cara pemungutan,
pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh
dengan Keputusan Menteri.
|
|
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
|
|
2.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 M Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong;
|
|
|
|
Memperhatikan :
|
|
Hasil Pembahasan Sidang Sekretariat Lembaga Kerjasama Triparti
Nasional tanggal 16 September 2004.
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
Menetapkan
|
|
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
|
|
|
|
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
2.
Serikat pekerja/Serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3.
Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah
gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
4.
Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah
gabungan federasi serikat pekerja/buruh
5.
Pengusaha :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6.
Iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah
dana yang dihimpun dari upah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat
buruh yang dipungut setiap bulan dan besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar
atau anggaran rumah tangga atau peraturan organisasi.
Pasal
2
Keuangan
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh bersumber dari :
a.
Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b.
Hasil usaha yang sah; dan
c.
Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak
mengikat.
Pasal
3
1.
Pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui
pemotongan upah setiap bulan.
2.
Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pengusaha.
3.
Pelaksanaan pungutan iuran anggota serikat
pekerja/serikat buruh di luar perusahaan dilakukan oleh pengurus serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal
4
1.
Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh memutuskan
untuk memungut iuran anggota melalui pemungutan upah pekerja/buruh maka
pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan melakukan sosialisasi
rencana pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh melalui
pemotongan upah dan pemanfaatan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh
kepada anggotanya.
2.
Pengurus Serikat pekerja/serikat buruh harus
memberitahukan rencana pemungutan iuran anggota kepada pimpinan perusahaan
secara tertulis dengan melampirkan :
a. nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh.
b. nama-nama pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan dan pengesahan susunan pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
c. copy surat bukti nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang berwenang;
d. surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
e. copy peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang mengatur pemungutan dan penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh;
a. nama-nama anggota serikat pekerja/serikat buruh.
b. nama-nama pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan dan pengesahan susunan pengurus serikat pekerja/serikat buruh;
c. copy surat bukti nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang berwenang;
d. surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
e. copy peraturan organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang mengatur pemungutan dan penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Pasal
5
1.
Pengusaha hanya dapat melakukan pemungutan iuran
anggota serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan surat kuasa dari
pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha untuk memotong upah
pekerja/buruh.
2.
Pemungutan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dicatat secara khusus oleh pengusaha.
3.
Dalam hal anggota serikat pekerja/serikat buruh
berhenti dari keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh maka pekerja/buruh yang
bersangkutan membuat pencabutan kuasa pekerja/buruh yang bersangkutan kepada
pengusaha untuk memotong upah.
Pasal
6
1.
Penyaluran iuran anggota serikat pekerja/serikat
buruh di perusahaan kepada perangkat organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan peraturan organisasi
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
2.
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh di luar
perusahaan wajib menyalurkan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh kepada
perangkat organisasi sesuai peraturan organisasi yang bersangkutan.
3.
Penyaluran iuran anggota dilakukan melalui tranfer
bank dan dilarang dalam bentuk uang tunai.
4.
Untuk menjaga efektivitas penyaluran iuran serikat
pekerja/serikat buruh, federasi atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dapat mengatur jumlah pengiriman iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.
5.
Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dapat
meminta bukti transfer iuran anggota kepada pengusaha.
Pasal
7
Besarnya
iuran, pemanfaatan dan atau pendistribusian iuran untuk kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan atau
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, diatur dalam anggaran dasar dan atau
anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan atau
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal
8
1.
Dalam hal pemungutan dan penyaluran iuran anggota
serikat pekerja/serikat buruh tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, maka diatur dalam peraturan organisasi serikat pekerja/serikat
buruh.
2.
Pembuatan peraturan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai
berikut :
a. dalam hal serikat pekerja/serikat buruh tidak bergabung dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
b. dalam hal serikat pekerja/serikat buruh bergabung dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh.
c. dalam hal federasi serikat pekerja/serikat buruh bergabung dalam konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
a. dalam hal serikat pekerja/serikat buruh tidak bergabung dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
b. dalam hal serikat pekerja/serikat buruh bergabung dalam federasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus federasi serikat pekerja/serikat buruh.
c. dalam hal federasi serikat pekerja/serikat buruh bergabung dalam konfederasi serikat pekerja/serikat buruh maka peraturan organisasi dibuat oleh pengurus konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal
9
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 4 Oktober 2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB NUWA WEA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar