Selasa, 22 Mei 2012

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG USIA PENSIUN NORMAL DAN BATAS USIA PENSIUN DAN MAKSIMUM BAGI PESERTA PERATURAN DANA PENSIUN NO. PER-02/MEN/1995


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA RI
NO.  PER-02/MEN/1995

TENTANG

USIA PENSIUN NORMAL DAN BATAS USIA PENSIUN
MAKSIMUM BAGI PESERTA PERATURAN DANA PENSIUN
Menimbang  :
a.     Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 27 ayat (2) dan (5) Undang-undang No.  11 tahun 1992 tentang dana pensiun, Menteri Tenaga Kerja perlu menetapkan usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun;
b.     Bahwa penetapan usia pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a merupakan upaya perlindungan terhadap tenaga kerja yang telah mencapai usia pensiun normal dan maksimum;
c.     Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat  :
                               1.       Undang-undang No.  3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.  23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 No.  4);
                               2.       Undang-undang No.  14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 No.  55, Tambahan Lembaran Negara No.  2912);
                               3.       Undang-undang No.  11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun (lembaran Negara Tahun 1992 No.  37, Tambahan Lembaran Negara No.  3477);
                               4.       Peraturan Pemerintah No.  76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992, No.  126, Tambahan Lembaran Negara No.  2507).
                               5.       Keputusan Presiden RI No.  96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI).

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  :       PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG
  USIA PENSIUN NORMAL DAN BATAS USIA
  PENSIUN MAKSIMUM BAGI PESERTA PERATURAN
  DANA PENSIUN.




Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan  :
a.     Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun.
b.     Usia pensiun normal adalah usia tertentu bagi peserta setelah memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun normal.
c.     Batas usia pensiun maksimum adalah suatu batas usia tertentu bagi peserta peraturan Dana Pensiun yang telah mencapai usia pensiun normal yang belum mendapatkan manfaat pensiun dan wajib pensiun.
d.     Pengusaha adalah  ;
       1.Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
       2.Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara sendiri menjalankan perusahaan bukan    
        miliknya;
       3.       Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Pasal 2


(1)   Usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun .
(2)   Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 3


Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Pasal 4


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  :  Jakarta
pada tanggal   :  29 Mei 1995

MENTERI TENAGA KERJA RI





       DRS.  ABDUL LATIEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar