PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA RI
NO.
PER-02/MEN/1995
TENTANG
USIA PENSIUN NORMAL DAN BATAS USIA
PENSIUN
MAKSIMUM BAGI PESERTA PERATURAN DANA PENSIUN
Menimbang :
a.
Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 27 ayat
(2) dan (5) Undang-undang No. 11 tahun
1992 tentang dana pensiun, Menteri Tenaga Kerja perlu menetapkan usia pensiun
normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun;
b.
Bahwa penetapan usia pensiun
sebagaimana tersebut pada huruf a merupakan upaya perlindungan terhadap tenaga
kerja yang telah mencapai usia pensiun normal dan maksimum;
c.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Mengingat :
1.
Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 No.
4);
2.
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
3.
Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun (lembaran
Negara Tahun 1992 No. 37, Tambahan
Lembaran Negara No. 3477);
4.
Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi
Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992, No.
126, Tambahan Lembaran Negara No.
2507).
5.
Keputusan Presiden RI No. 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan VI).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA TENTANG
USIA PENSIUN NORMAL DAN BATAS USIA
PENSIUN MAKSIMUM BAGI PESERTA PERATURAN
DANA PENSIUN.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
:
a.
Peserta adalah setiap orang yang
memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun.
b.
Usia pensiun normal adalah usia
tertentu bagi peserta setelah memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun
berhak mendapatkan manfaat pensiun normal.
c.
Batas usia pensiun maksimum adalah
suatu batas usia tertentu bagi peserta peraturan Dana Pensiun yang telah
mencapai usia pensiun normal yang belum mendapatkan manfaat pensiun dan wajib
pensiun.
d.
Pengusaha adalah ;
1.Orang, persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2.Orang, persekutuan atau badan hukum
yang secara sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
3.
Orang, persekutuan atau badan hukum
yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
dan angka 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pasal 2
(1)
Usia pensiun normal bagi peserta
ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun .
(2)
Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan
oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka batas
usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 3
Pengawasan terhadap ditaatinya
Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Jakarta
pada
tanggal : 29 Mei 1995
MENTERI TENAGA KERJA RI
DRS. ABDUL LATIEF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar